Pengurusan API UMUM ( Angka Pengenal Importir )

November 20, 2011

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

  1. Fotocopy Akte Pendirian & semua Perubahan lengkap dengan SK Kehakiman
  2. Fotocopy NPWP & Fotocopy Surat Keterangan  Domisili Perusahaan
  3. Fotocopy KTP  & Fotocopy NPWP penandatangan API
  4. Fotocopy SIUP & Fotocopy TDP
  5. Fotocopy Perjanjian Sewa (jika sewa) /Fotocopy Sertifikat Kantor (jika hak milik)
  6. Pasphoto penandatangan API uk.3×4 = 3 lbr (background merah)
  7. Kop Surat perusahaan 5 lbr (untuk surat permohonan)
  8. Api Asli-U(Jika ada Perubahan)

           Untuk Keterangan lebih lanjut silahkan ke contact us


Pengurusan IT ( Importir Terdaftar )

November 20, 2011

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

  1. Fotocopy KTP  Direktur/ Penanggung Jawab Perusahaan
  2. Fotocopy Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan
  4. Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  5. Fotocopy API-U (Angka pengenal Import)
  6. Fotocopy NPIK (Nomor Pengenal Importir khusus)
  7. Fotocopy SRP (Sertifikat Registrasi Pabean)
  8. Rencana Impor 1 (Satu) tahun kedepan ( tanda tangan diatas materai)

Untuk Keterangan lebih lanjut silahkan ke contact us


Pengurusan SKDP ( Surat Keterangan Domisili Perusahaan )

November 20, 2011

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

  1. Fotocopy Akte Pendirian & Perubahan terakhir (Jika Ada)
  2. Fotocopy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan
  3. Fotocopy sertifikat,Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (Jika milik sendiri)/Fotocopy perjanjian sewa,Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (Jika sewa),Fotocopy IMB (Jika tempat usaha berada diwilayah Kelapa Gading & Jakarta Selatan, Keterangan domisili dari pengelola gedung (Jika kantor beralamat di gedung/Apartemen
  4. Kantor berada diwilayah Perkantoran/Plaza/Ruko (Tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta).

          Untuk Keterangan lebih lanjut silahkan ke contact us


Surety Bond

November 19, 2011

SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.

Kami melayani penerbitan Surety Bond untuk :

Jaminan Penawaran / Bid Bond
Jaminan Pelaksanaan / Performace Bond
Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond
Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond


Pengurusan Pendirian UD

November 19, 2011

Persyaratan Pendirian Usaha Dagang

  1. Nama UD
  2. Fotocopy  KTP Pendiri Perusahaan
  3. Fotocopy  NPWP Pribadi Pendiri
  4. Fotocopy Sertifikat ,Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (jika milik pribadi)/Fotocopy Surat Perjanjian Sewa,Fotocopy PBB terakhir & Bukti lunas (jika sewa),surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika beralamat di gedung),Fotocopy  IMB (jika tempat usaha berada di wilayah Kelapa Gading & Jakarta Selatan)
  5. Pasphoto Pendiri ukuran 3×4=3 lbr (berwarna)
  6. Bidang usaha
  7. Modal Untuk di SIUP
  8. Nomor Telepon & Fax Kantor
  9. Kantor berada diwilayah Perkantoran/Plaza/Ruko (Tidak berada di wilayah pemukiman)

Yang didapat dari pengurusan pendirian UD

  1. Akte pendirian (boleh tanpa akte pendirian)
  2. Surat Keterangan Domisili UD
  3. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Tahapan Persyaratan Yang Dibutuhkan 

  1. Pembuatan akte dibutuhkan persyaratan  no.1,2,6
  2. Pembuatan Domisili dibutuhkan persyaratan no.4
  3. Pembuatan SIUP yang dibutuhkan persyaratan no.5,7,8

       Untuk Keterangan lebih lanjut silahkan ke contact us


Pengurusan SIUJK ( Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi )

November 19, 2011

Langkah ke 1 Pengurusan SKT/SKA

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

  1. Fotocopy KTP & Ijasah sesuai bidang
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Pengalaman Kerja (Proyek) min.2 th
  4. Pas Foto ukuran 3×4 = 6 lbr (berwarna)

Langkah ke-2 Pengurusan KTA & SBU

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

  1. Fotocopy Akte pendirian dan perubahan terakhir
  2. Fotocopy SK Kehakiman pendirian dan perubahan terakhir
  3. Fotocopy KTP,IJASAH,SKT/SKA
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan
  5. Fotocopy  Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  7. Fotocopy KTP Direktur dan Komisaris
  8. Fotocopy Laporan Keuangan (akuntan publik) untuk grade 5, 6 & 7
  9. Pas Foto Direktur ukuran 3×4 = 5 lbr (berwarna)

Langkah ke-3 Pengurusan SIUJK

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

  1. Akte pendirian dan perubahan terakhir Asli
  2. SK Kehakiman Pendirian dan perubahan terakhir Asli
  3. Fotocopy KTP,Fotocopy IJASAH, SKT/SKA Asli
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan Asli
  5. NPWP Perusahaan Asli
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan ) Asli
  7. Fotocopy KTP  Direktur dan Komisaris
  8. Fotocopy Laporan Keuangan (akuntan publik) untuk grade 5, 6 & 7
  9. Pas Foto Direktur ukuran 3×4 = 5 lbr (berwarna)
  10. KTA & SBU  Asli

Pengurusan SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )

November 19, 2011

1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di Notaris

2. Foto copy pengesahan dari DEPKEH/tanda terima dari DEPKEH bahwa pengesahan dalam proses/dari pengadilan negeri.

3. Foto copy Domisili Perusahaan dari kelurahan yang yang diketahui camat/dari pengelola gedung perkantoran/pusat perbelanjaan.

4. Foto copy UU Gangguan (HO) bagi perusahaan yang kegiatannya menggangu lingkungan.

5. Foto copy NPWP

6. Foto copy KTP Dirut

7. Foto copy NPWP

8. Pernyataan tidak melakukan comodity future trading

9. SIUP asli apabila ada perubahan

10.Pernyataan belum memiliki SIUP

11.Penyerapan tenaga kerja

12.Surat kuasa untuk mengurus SIUP apabila diwakilkan.


Pengurusan Izin Gangguan ( HO )

November 18, 2011

Apa Yang Dimaksud Dengan Izin Gangguan (HO ) ??
Izin Gangguan (HO) adalah Izin yang diperlukan untuk mendirikan tempat tempat usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang tertentu dengan maksud mencari keuntungan dengan mempergunakan mesin mesin ataupun segala sesuatu yang dapat menimbulkan gangguan alam sosial dan lingkungan.

Syarat Izin Gangguan (HO)
1. Surat Permohonan.
2. Surat Rekomendasi Camat Setempat.
3. Fhoto copy KTP
4. Fhoto copy surat Keterangan Tanah/Surat Perjanjian sewa tanah.
5. Pas fhoto ukuran 3 x 4 sebanyak 4 Lembar
6. Surat pernyataan tidak keberatan dari jiran tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah .

Masa berlakunya izin Gangguan (HO) selama usaha masih berjalan.

Daftar ulang izin gangguan (HO) dilakukan setiap tahun.
Retribusai Daftar Ulang izin gangguan berdasarkan Luas Usaha dan Penggunaan Mesin.


Pengurusan Pembuatan CV

November 18, 2011

Syarat pendirian :

  1. Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita )
  3. Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
  4. Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
  5. Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
  6. Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor
CV lengkap meluputi :
  1. Akta Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Pengesahan Pengadilan Negeri
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Pengurusan TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

November 18, 2011

I.    TDP PO (Perorangan) :

1.    Fotocopy KTP Pemohon
2.    Fotocopy NPWP Pemohon
3.    Fotocopy H.O.
4.    Materai Rp. 6.000,- (1 lembar)

II.    TDP CV :

1.    Fotocopy KTP Pemohon
2.    Fotocopy NPWP Pemohon
3.    Fotocopy H.O.
4.    Materai Rp. 6.000,- (1 lembar)
5.    Akte Pendirian dari Notaris

III.    TDP PT :

1.    Fotocopy KTP Pemohon
2.    Fotocopy NPWP Pemohon
3.    Fotocopy H.O.
4.    Materai Rp. 6.000,- (1 lembar)
5.    Fotocopy Akte Pendirian dari Notaris
6.    Fotocopy TDP Pusat (bila perusahaan cabang)
7.    Fotocopy Penunjukan Pimpinan Cabang (bila perusahaan cabang)
8.    Fotocopy Pengesahan BH PT dari Depkum dan HAM R.I. bila perusahaan cabang, apabila       perusahaan PT tersebut Pusat, maka Pengesahan BH PT dari Depkum dan HAM R.I. melampirkan yang Asli dan FC 5 rangkap.

*) Persyaratan Untuk SIUP = TDP Ditambah Materai Rp. 6.000,- 2 lembar.