Persyaratan :
- Copy KTP Pemilik / Penanggung jawab
- Copy Akte Pendirian Perusahaan ( untuk yang berbadan hukum )
- Membuat Perincian Kebutuhan Bahan Baku dan Penolong selama 1 (satu) bulan
- Copy NPWP ( kalau sudah memiliki )
- Fotocopy Izin Gangguan / HO Jika kegiatan usaha industrinya merusak atau membahayakan lingkungan
- Fotocopy Surat persetujuan Tetangga yang diketahui ketua RT , RW dan Lurah setempat, bagi kegiatan usaha industri yang proses produksinya Tidak merusak dan atau membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan Sumber Daya Alam secara berlebihan.
- Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan, kecuali bagi kegiatan usaha industri yang proses produksinya Tidak merusak dan atau membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan Sumber Daya Alam secara berlebihan.
- Pas foto terbaru penanggung jawab / Direktur perusahaan berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Jangka Waktu Penyelesaian :
Waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian proses ijin TDI baru & perpanjangan : 14 hari kerja sejak tanggal memasukkan berkas permohonan
Advertisements